PSBB Diberlakukan Ojol Cuek Melintas

PSBB Diberlakukan Odol Cuek Melintas
[ad_1]

Jakarta

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun sayang kebijakan ini tidak berlaku bagi para pengusaha nakal, yang tetap menjalankan truk obesitas alias Odol setiap harinya.

Hal ini yang disayangkan Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

“Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB, dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku. Soalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi COVID-19,” kata Djoko.


Dalam rangka menciptakan jalan Indonesia bebas truk Over Dimension Over Load (ODOL) Kemenhub melakukan pembatasan jalur yang tegas untuk truk obesitas. Pembatasan truk ODOL diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/3/2020) dari tol Tanjung Priok (Jakarta) sampai Bandung.Dalam rangka menciptakan jalan Indonesia bebas truk Over Dimension Over Load (ODOL) Kemenhub melakukan pembatasan jalur yang tegas untuk truk obesitas. Pembatasan truk ODOL diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/3/2020) kemarin dari tol Tanjung Priok (Jakarta) sampai Bandung. Foto: Pradita Utama

Djoko menilai di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.

“Namun di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi COVID-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya,” katanya.

Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.

“Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain,” tambah Djoko.

Simak Video “Kasus WNI Positif Corona Kini Mencapai 309
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)



[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hi, tim support kami ada di sini untuk menjawab kebutuhan Anda. Tanya kami apa saja!
//
Jawa Timur & Jawa Tengah
BAYU SOFYAN
Available
//
Jawa Barat
MARYOTO
Available
//
Jakarta, Banten, Sumatra & Sulawesi
ABDUL SYUKUR
Available
//
HOTLINE
After-Sales Service
Available